2 Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi Dibekuk, Kangguru hingga Cendrawasih Disita

10 November 2022 18:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditpolairud Polda Jawa Timur Menangkap 2 Pelaku Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya, Kamis (10/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ditpolairud Polda Jawa Timur Menangkap 2 Pelaku Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya, Kamis (10/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Satgas Illegal Satwa Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menangkap dua pelaku penjualan satwa dilindungi. Mereka adalah FA (25) warga Desa Mlati Baru, Kota Semarang dan FP (23) warga Waru, Kabupaten Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) di atas KM. SPIL HASYA pada Minggu (6/11).
Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo mengatakan, mereka sebelumnya memeriksa kapal yang diduga membawa berbagai jenis satwa dan burung dilindungi.
Namun, satwa-satwa itu tidak dilengkapi dokumen yang sah atau illegal.
"Pelaku melakukan pengiriman dan atau pengangkutan satwa dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman dan legalitas perizinan dalam bentuk kemasan karung plastik, botol aqua, tas belanja, kardus kotak dan paralon dan menyembunyikan di palka kapal kargo untuk menghindari kecurigaan dari petugas," kata Puji saat jumpa pers, Kamis (10/11).
Puji menuturkan, kasus ini terungkap dari informasi adanya dugaan penyelundupan satwa dilindungi itu dari pecinta satwa yang dilindungi pada Jumat (4/11).
ADVERTISEMENT
Mereka menginformasikan bahwa ada kapal MV. SPIL HASYA dari Papua tujuan ke Surabaya yang diduga membawa satwa dilindungi tanpa dokumen yang sah.
Dari informasi tersebut, tim satgas langsung berkoordinasi dengan KSDA dan Dinas Karantina untuk melakukan penyelidikan selama dua hari.
"Pada Minggu (6/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Menajamkan lagi lidik di TKP Perairan karang jamuang atau APBS dan pelabuhan Jamrud Surabaya," jelasnya.
"Pengungkapan sindikat jaringan tindak pidana yang terjadi membawa, memelihara, menyimpan, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi oleh undang undang jaringan sindikat Papua-Maluku-Jawa Timur," lanjut dia.
Ditpolairud masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku sindikat satwa dilindungi lainnya.
"Kemungkinan ada yang membeli di jatim, ini masih kita selidiki," tuturnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 104 ekor satwa dilindungi dan tidak dilindungi.
Ilustrasi burung cendrawasih. Foto: Andrea Lawardi/flick via Wikimedia Commons
Berikut satwa dilindungi yang telah diamankan polisi:
ADVERTISEMENT
Ular sanca kembang. Foto: Shutter Stock
Sementara satwa yang tidak dilindungi dan berhasil diamankan antara lain yakni:
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kemudian Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.