Foto: Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Sidoarjo

18 Agustus 2022 16:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi, Kamis (18/8).
ADVERTISEMENT
Dari hasil operasi, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti 4.228 ekor burung ilegal dari berbagai jenis yang berasal dari Kalimantan.
Dari jumlah tersebut, burung-burung yang berhasil diamankan di antaranya, 596 ekor Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati), 125 ekor Tiong Emas (Gracula religiosa), 110 ekor Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora), 45 ekor Serindit Melayu (Loriculus galgulus), 31 ekor Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus), dan 6 ekor Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon).
Petugas menunjukkan tersangka dengan barang bukti burung saat pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
***