Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
2 Pelaku Pemukulan pada Mario Jadi Tersangka dan Dipertontonkan
2 Juni 2017 16:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan Abdul Mujib (22) dan Matusin (57) menjadi tersangka atas pemukulan pada Putra Mario Alvian Alexander (15). Pemukulan ini sendiri dipicu saat Mujib dan Matusin ikut menginterogasi Mario yang di status facebooknya diduga menghina ulama dan FPI.
ADVERTISEMENT
"Keduanya menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (2/6).
Peristiwa ini bermula pada 26 Mei lalu saat Mario memasang status di facebooknya, yang menghina FPI dan Habib Rizieq. Pada 28 Mei malam, massa FPI datang ke Cipinang Muara, dan menginterogasi Mario.
Saat itu Ketua RW, Ketua RT, serta warga ikut menyaksikan di kantor RW.
"Saat itu tersangka memukul di bagian kepala sebanyak 1 kali. Tersangka ditangkap pada Kamis 1 Juni di Cipinang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Dalam jumpa pers itu kedua tersangka juga dihadirkan polisi. Kasus Mario ini banyak mendapat kecaman dari publik karena dilakukan pemukulan pada anak di bawah umur. Video pemukulan juga beredar.
ADVERTISEMENT
"Tersangka menanyakan soal postingan yang menghina Habib Rizieq, dan korban selalu mengelak, sehingga tersangka kesal dan secara reflek langsung memukul korban," tegas Argo.
Polisi bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian barang bukti pakaian pelaku saat peristiwa terjadi, video pemukulan, dan keterangan saksi menguatkan alat bukti.
Tersangka dijerat dengan pidana tindak kekerasan pada anak yang dimaksud dalam pasal 80 jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.