Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
2 Pelaku Phising via Pesan WhatsApp Ditangkap, Korban Rugi Sampai Rp 261 Juta
9 Mei 2025 16:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Waspadalah jika mendapatkan pesan WhatsApp yang mengatasnamakan bank, bisa jadi itu modus penipuan. Seperti yang dialami seorang pria berinisial MS yang merugi hingga Rp 261 juta akibat penipuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial D (30 tahun) sudah ditangkap Ditressiber Polda Metro Jaya. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial AL masih dalam pengejaran.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald mengatakan, modus tersangka mengirimkan pesan ke WhatsApp korban dengan mengaku dari pihak bank. Isi pesannya meminta korban mengkonfirmasi transaksi sebesar Rp 3 juta dari kartu kreditnya. Konfirmasi dilakukan dengan mengisi formulir melalui link yang dikirimkan tersangka.
"Dalam formulir tersebut, korban mengisi nomor rekening, nama lengkap, pembukaan bank, nama orang tua, dan memberikan kode OTP. Selanjutnya korban mengikuti arahan dari tersangka AL yang masih DPO," kata Reonald saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/5).
ADVERTISEMENT
Isi formulir itu lah yang dijadikan pelaku untuk menggunakan menguras rekening korban. Korban baru tersadar saat ada pemberitahuan dari bank bahwa ada transaksi hingga ratusan juta rupiah.
"Korban dihubungi tersangka AL, lalu tersadar bahwa tidak mungkin pihak bank menanyakan pertanyaan tersebut. Seketika, korban mematikan telepon. Tidak lama kemudian, korban mendapati pemberitaan bahwa telah terjadi transaksi dari rekening milik korban sebesar Rp 100 juta," ujarnya.
Korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Tersangka berinisial D berhasil ditangkap pada 27 April 2025 di daerah Sumsel. Sedangkan AL hingga kini masih buron.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat jo Pasal 30 dan Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE. Ancaman hukumannya paling tinggi penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Peran Tersangka dan Motifnya
Adapun tersangka D berperan mempersiapkan nomor telepon untuk digunakan tersangka AL menghubungi korban. Ia juga berperan memilih nomor telepon berdasarkan database yang dimiliki AL untuk menjadi targetnya.
Sedangkan tersangka AL berperan melakukan belasting melalui WhatsApp, mengaku sebagai costumer service dari Bank dan membuat link phising untuk menipu korban. Ia juga yang menguras rekening korban.
"Tujuan pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan ekonominya," tutur Reonald.
Tindak kejahatan ini diakui oleh tersangka D sudah berjalan selama tiga tahun. Polisi pun masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain dari D dan AL.