Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan 2 tersangka lain terkait kasus narkoba yang menjerat artis Jefri Nichol. Kedua pelaku berhasil diciduk berdasarkan keterangan dari sutradara Robby Ertanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku ditangkap di lokasi dan hari yang berbeda. Yakni pelaku HR ditangkap pada Senin (29/7) dan AK pada Rabu (31/7).
“Kemarin dan dua hari sebelumnya berhasil menangkap 2 orang dengan inisial HR dan AK. HR ditangkap 3 hari lalu, 2 hari berikutnya kita tangkap AK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
“HR ditangkap di Bandung, salah satu mes di Cipaganti. Kemudian setelah itu kita tangkap AK di wilayah Tangerang baru kemarin,” lanjutnya.
Indra menuturkan tersangka HR berprofesi sebagai dokter. Sedangkan AK merupakan seorang desainer.
“HR berprofesi sebagai seorang dokter. Saat ini sedang mengambil spesialis di Bandung. AK ini desainer pakaian,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Indra, HR kenal dengan Robby Ertanto karena pernah mengenyam pendidikan di SMP yang sama. Dari tangan HR-lah, Robby memperoleh ganja.
“HR ada hubungan dengan RE (Robby Ertanto), keduanya punya hubungan senior junior saat di SMP. RE katanya sulit untuk tidur, akhirnya curhat. HR ini menjelaskan tentang barang ganja tersebut. Kemudian pada intinya keduanya sebagai pengguna,” jelasnya.
Sedangkan AK bertindak sebagai penyuplai ganja kepada HR. Keduanya merupakan teman sesama SMA.
“HR dapat dari AK. Jadi antara RE dengan HR ini senior junior, sama juga HR dengan AK teman SMA saling kenal,” tuturnya.
Terkait bagaimana narkoba bisa sampai ke Jefri, Indra menyebut karena Robby bekerja di bidang yang sama. Apalagi, Jefri dan Robby tengah bekerja di proyek film yang sama.
ADVERTISEMENT
“Jadi mereka kan sama, maka saling berhubungan dalam pekerjaan. Jadi sudah saling makai,” tutup Indra.
Tersangka HR diamankan dengan barang bukti antara lain tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja seberat 106,3 gram. Sementara dari AK, disita 98 gram ganja sudah dalam bentuk siap pakai.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, dan denda maksimal Rp 8 miliar.