news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

2 Pemuda di Bantul Jualan Bahan Peledak, Berujung Diciduk Polisi

19 Maret 2025 14:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti serbuk petasan yang diamankan dari pria berinisial RNA (18) dan NAN (19) di Bantul. Foto: Dok. Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti serbuk petasan yang diamankan dari pria berinisial RNA (18) dan NAN (19) di Bantul. Foto: Dok. Polres Bantul
ADVERTISEMENT
Dua pemuda berinisial RNA (18) dan NAN (19) ditangkap oleh Polsek Sewon, Bantul. Dua pemuda asal Godean, Kabupaten Sleman, tersebut kedapatan hendak menjual bahan peledak atau serbuk petasan.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap pada Selasa (18/3) sore di depan SMA N 1 Sewon, Kabupaten Bantul.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi serbuk petasan," ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dalam keterangannya, Rabu (19/3).
"Pada saat diamankan, pelaku sedang menunggu pembeli di pinggir jalan raya depan SMAN 1 Sewon," kata Jeffry.
Dari penggeledahan, ditemukan serbuk petasan di tas gendong yang dibawa keduanya. Jumlah serbuk petasan ini seberat 3,3 kilogram.
"Total bahan peledak atau serbuk petasan yang ditemukan seberat 3,3 kilogram," kata Jeffry.
Asal usul serbuk petasan itu masih diselidiki polisi. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasalnya:
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.