2 Pendemo Anarkis di Lebak yang Tewaskan Satpol PP Ditangkap

14 Oktober 2024 10:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepolisian Resor (Polres) Lebak menangkap pelaku aksi demontrasi di Gedung DPRD setempat yang menewaskan petugas  Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja atas nama Yadi Supriyadi (50). Foto: Mansyur/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Kepolisian Resor (Polres) Lebak menangkap pelaku aksi demontrasi di Gedung DPRD setempat yang menewaskan petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja atas nama Yadi Supriyadi (50). Foto: Mansyur/Antara
ADVERTISEMENT
Dua pelaku aksi demonstrasi di Gedung DPRD Lebak yang menewaskan petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja atas nama Yadi Supriyadi (50), berhasil dibekuk polisi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan pelaku berinisial RK (23) berstatus mahasiswa yang menjadi koordinator lapangan (korlap) dari aksi demonstrasi itu.
Satu pelaku lainnya berinisial MM (37) sebagai peserta aksi yang mendorong pagar gedung DPRD. Keduanya merupakan warga Lebak.
"Kami memastikan kasus ini terus dikembangkan dan kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Suyono dikutip dari Antara, Senin (14/10).
Menurut dia, kasus kekerasan aksi demonstrasi tersebut berawal dari demo tuntutan penolakan Ketua DPRD dr Juwita Wulandari yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Lebak (PML) pada 23 September 2024.
Kronologis peristiwa itu pada pukul 10.00 WIB, mereka mendatangi gedung DPRD setempat dan pukul 10.30 WIB melakukan aksi anarkis hingga merobohkan pagar gedung.
Pagar roboh itu mengakibatkan dua petugas Satpol PP, Yadi dan Martono yang menjaga keamanan tertimpa pagar besi.
ADVERTISEMENT
Kedua petugas itu dilarikan ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis, namun Yadi harus dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Jalan Daan Mogot Jakarta karena mengalami luka cukup serius.
"Korban Yadi meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 setelah menjalani operasi bagian belakang kepala, karena bagian syaraf," katanya .
RK dikenakan Pasal 270 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan MM Pasal 55
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan juga beberapa bukti lainnya.