2 Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 500 Pil Ekstasi hingga 77 Gram Sabu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
jumpa pers kasus peredaran narkoba di Mapolres Tangsel. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
jumpa pers kasus peredaran narkoba di Mapolres Tangsel. Foto: Dok. Istimewa

Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menangkap dua pengedar narkoba berinisial AG dan AF. Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita ratusan pil ekstasi, ganja dan sabu.

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, polisi lebih dulu menangkap tersangka AG pada Rabu (8/9) di Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu AG baru saja menerima 500 butir pil ekstasi atas perintah tersangka AF.

"Berdasarkan interogasi AG mengaku bahwa baru satu kali telah menerima 500 butir ekstasi atas arahan seseorang yang bernama AF," kata Amantha, Rabu (22/9).

Lalu pada Kamis (9/9) polisi berhasil menangkap AF di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dari tangan AF polisi menyita narkoba jenis ganja dan sabu.

kumparan post embed

"Barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 5.382 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,37 gram," ujarnya.

jumpa pers kasus peredaran narkoba di Mapolres Tangsel. Foto: Dok. Istimewa

Amantha mengatakan, dari hasil pemeriksaan AF, diketahui bahwa narkoba jenis ganja itu didapat dari pelaku lain yang tengah diburu polisi..

"Berdasarkan interogasi AF bahwa narkotika jenis ganja di dapat dari SV sedangkan narkotika. Sedangkan narkotika jenis Sabu di dapat dari AS," ungkapnya.

"Para tersangka mengaku barang bukti narkotika jenis ekstasi, ganja dan sabu tersebut di atas dapat di konsumsi oleh kurang lebih 6.000 orang orang pemakai narkotika. Dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa pemakai narkotika," tambahnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.