Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
2 Pengusaha yang Suap Juliari Batubara demi Proyek Bansos Dituntut 4 Tahun Bui
19 April 2021 17:59 WIB

ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke masing-masing selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menilai Ardian dan Harry terbukti menyuap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Ardian menyuap Juliari sebesar Rp 1,95 miliar, sedangkan Harry senilai Rp 1,28 miliar.
Suap tersebut ditujukan agar perusahaan keduanya ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 di Jabodetabek. Perbuatan itu dinilai terbukti melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar jaksa KPK, Muhammad Nur Azis, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4), seperti dikutip dari Antara.
Jaksa KPK menyatakan, faktor pemberat tuntutan karena Ardian dan Harry tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan korupsi terjadi saat bencana nasional pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesal perbuatannya," kata jaksa Azis.
Dalam perkara ini, Ardian dinilai terbukti menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Sementara Harry dinilai menyuap Juliari sebesar Rp 1,28 miliar terkait penyaluran bansos melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Proyek bansos yang diterima Harry untuk tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.
Pemberian fee dilakukan melalui 2 anak buah Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Hakim selanjutnya mengagendakan sidang pada 26 April dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi Ardian dan Harry terhadap tuntutan jaksa.