2 Pengusaha yang Suap Juliari Batubara demi Proyek Bansos Dituntut 4 Tahun Bui

19 April 2021 17:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dari pihak swasta Ardian IM (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dari pihak swasta Ardian IM (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke masing-masing selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menilai Ardian dan Harry terbukti menyuap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Ardian menyuap Juliari sebesar Rp 1,95 miliar, sedangkan Harry senilai Rp 1,28 miliar.
Suap tersebut ditujukan agar perusahaan keduanya ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 di Jabodetabek. Perbuatan itu dinilai terbukti melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar jaksa KPK, Muhammad Nur Azis, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4), seperti dikutip dari Antara.
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabukke berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Jaksa KPK menyatakan, faktor pemberat tuntutan karena Ardian dan Harry tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan korupsi terjadi saat bencana nasional pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesal perbuatannya," kata jaksa Azis.
Dalam perkara ini, Ardian dinilai terbukti menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Sementara Harry dinilai menyuap Juliari sebesar Rp 1,28 miliar terkait penyaluran bansos melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Proyek bansos yang diterima Harry untuk tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Pemberian fee dilakukan melalui 2 anak buah Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Hakim selanjutnya mengagendakan sidang pada 26 April dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi Ardian dan Harry terhadap tuntutan jaksa.