2 Penyelundup 6 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Diciduk di Perairan Batam

3 Juni 2023 21:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bakamla saat mengamankan 47 TKI/PMI asal Malaysia di perairan Nongsa, Tanjung Mata Ikan, Batam. Foto: Dok. Bakamla
zoom-in-whitePerbesar
Bakamla saat mengamankan 47 TKI/PMI asal Malaysia di perairan Nongsa, Tanjung Mata Ikan, Batam. Foto: Dok. Bakamla
ADVERTISEMENT
Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 6 pekerja migran ilegal (PMI) di perairan Batam, Kepulauan Riau. Mereka hendak diselundupkan ke Malaysia.
ADVERTISEMENT
Dirpolairud Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yassin Kosasih mengatakan, operasi itu digelar pada Rabu (31/5). Mereka diselundupkan menggunakan kapal.
"Tim patroli menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang PMI non prosedural perairan Belakangpadang. Rencananya akan dibawa ke Malaysia," kata Yassin dikutip Antara, Sabtu (3/6).
Yassin menuturkan, dari keterangan keenam PMI itu mereka dibawa oleh tekong kapal berinisial MD (22). Dari keterangan MD, polisi memperoleh informasi bahwa PMI tersebut direkrut seseorang berinisial SU (33) yang diamankan di Batam.
"Dari tekong kapal berinisial MD kita lakukan pengembangan dan mengamankan satu pengurus yang mengatur keberangkatan para PMI ilegal tersebut yakni inisial SU (33 Tahun). SU ini yang memiliki komunikasi dengan pemilik kapal di Malaysia," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan pelaku SU, dia telah menyelundupkan 4 kali PMI ke Malaysia. Setiap PMI harus menyetor Rp 500 ribu. Setiap keberangkatan dia mampu meraup uang Rp 5 sampai 7 juta.
"Dari pengakuan MD, ia baru pertama kali melakukan pengantaran PMI ilegal. Untuk SU mengaku sudah keempat kalinya mengatur keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia," jelasnya.
Atas perbuatannya, tekong Kapal MD dan pengurus berinisial SU sendiri dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat 1 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar
ADVERTISEMENT