2 Penyuap AKBP Bambang Kayun Masuk DPO, KPK Koordinasi dengan Bareskrim

3 Januari 2023 19:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah menahan AKBP Bambang Kayun terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
ADVERTISEMENT
Dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM, ada dua orang yang menyuap Bambang Kayun. Mereka adalah Emilya Said dan Herwansyah.
Namun, Emilya dan Herwansyah tidak dihadirkan dalam konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Selasa (3/1), tentang penahanan Bambang Kayun. Ternyata keduanya dalam status daftar pencarian orang (DPO) alis buronan Bareskrim.
Mereka melarikan diri setelah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam kasus perebutan ahli waris PT ACM pada 2021.
"Uang itu untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT

Rebutan Warisan

Emilya dan Herwansyah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim terkait perebutan ahli waris PT ACM. Untuk membantu pengurusan, mereka menghubungi Bambang Kayun yang saat itu baru menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
Keduanya lalu memberikan sejumlah uang dan barang mewah yang diduga sebagai suap. Diberikan dalam dua tahap. Pertama, Rp 5 miliar dan kedua, Rp 1 miliar.
Namun, meski memberikan uang ke Bambang Kayun, kasusnya tetap berjalan, meski sudah melalui praperadilan. Sekitar bulan April 2021, keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.
Anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Konstruksi Perkara yang Menjerat Bambang Kayun

Firli menerangkan, kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM dengan pihak terlapor Emilya Said dan Herwansyah.
ADVERTISEMENT
Atas pelaporan tersebut, keduanya melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya, diperkenalkan dengan Bambang Kayun untuk berkonsultasi.
Sebagai tindak lanjut, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta, ketiganya melakukan pertemuan.
Dari pertemuan itu, Emilya Said dan Herwansyah menceritakan soal kasusnya ke Bambang Kayun yang kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.
Bambang Kayun lalu memberikan saran di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
Menindaklanjuti permohonan dimaksud, Bambang ditunjuk sebagai salah satu personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.
Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama Emilya dan Herwansyah di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Bambang Kayun ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.
Anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam perjalanan kasusnya, Emilya dan Herwansyah lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Terkait penetapan status tersangka ini, atas saran lanjutan dari Bambang Kayun, maka keduanya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diberikan, sebab selama proses pengajuan praperadilan, diduga Bambang Kayun membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan. Sehingga, hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah.
Selain uang, Bambang Kayun juga menerima dari keduanya 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan oleh Kayun sendiri.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, kini Bambang Kayun bersama Emilya dan Hermansyah dijerat KPK. Bambang Kayun sudah ditahan, sementara Emilya dan Hermansyah masih buronan Bareskrim.
Anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK Koordinasi dengan Bareskrim

KPK mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim untuk mencari dua DPO tersebut.
Dalam kasus ini, Bambang Kayun dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU Tipikor.
Bambang Kayun tidak memberi komentar terkait penetapannya sebagai tersangka KPK. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan, tapi ditolak hakim PN Jakarta Selatan.