2 Penyuap Hakim PN Jaksel Segera Disidang

21 Maret 2019 21:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Arif Fitrawan usai diperiksa KPK terkait kasus OTT PN Jaksel. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Arif Fitrawan usai diperiksa KPK terkait kasus OTT PN Jaksel. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan penyidikan terhadap 2 tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dua orang itu yakni pengacara Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga. Selain keduanya, KPK juga telah menyelesaikan berkas penyidikan untuk Panitera Pengganti Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Sehingga ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hari ini penyidikan untuk 3 orang tersangka telah selesai sehingga dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan 3 tersangka terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018 ke penuntutan (tahap 2)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (21/3).
Muhammad Ramadhan usai diperiksa KPK terkait kasus OTT PN Jaksel. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Febri menyebut, dalam proses penyidikan ketiganya KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari unsur hakim, Direktur PT Dinamika Muda Mandiri, advokat, Panitera Pengadilan Tinggi, dan swasta.
Dalam kasus ini, Arif dan Martin diduga menyuap dua hakim PN Jaksel yakni Iswahyu Widodo dan Irwan serta Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Ketiganya diduga menerima suap sebesar ratusan ribu dolar Singapura. Diduga uang suap itu untuk pengurusan perkara pembatalan akusisi PT CLM oleh PT APMR.