2 Penyuap Romy Hadapi Sidang Vonis Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

7 Agustus 2019 8:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa kasus dugaan suap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (7/8).
ADVERTISEMENT
Haris selaku eks Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Haris dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami berharap Pak Haris Hasanudin divonis ringan dan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) dapat dikabulkan majelis hakim," kata kuasa hukum Haris, Syamsul Huda Yudha, saat dihubungi pada Selasa (6/7).
Menurut Yudha, Haris telah mengakui melakukan suap, serta mengungkap pihak-pihak lain yang dianggap ikut terlibat dalam perkara jual beli jabatan.
Haris dituntut karena dianggap melakukan suap kepada anggota DPR sekaligus mantan Romahurmuziy alias Romy, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Haris disebut menyuap Romy dan Lukman sebesar Rp 325 juta untuk meloloskannya dalam seleksi jabatan sebagai Kakanwil kemenag Jatim. Menurut jaksa, Haris memberikan uang kepada Romy sebesar Rp 255 juta, sementara untuk Lukman Rp 70 juta.
Sebelumnya, posisi Haris hanya sebagai Plt Kakanwil Kemenag Jatim sekaligus Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur
Perbuatan Haris dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum Muafaq, Haribudi, berharap kliennya dapat vonis yang lebih ringan. Sebab, Muafaq juga telah mengakui perbuatannya.
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Muafaq Wirahadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dalam tuntutan JPU KPK, Muafaq dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut karena dinilai terbukti menyuap Romy sebesar Rp 91,4 juta.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, suap diberikan agar Romahurmuziy membantu Muafaq menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Saat itu, Muafaq masih menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.
Selain itu, jaksa juga menyebut Muafaq telah memberi uang kepada Staf Menag Lukman Hakim yang bernama Gugus Joko Waskito sebesar Rp 50 juta, Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer sebesar Rp 20 juta, serta memberi Haris Hasanudin selaku Kakanwil Kemenag Jatim sebesar Rp 2 juta.
Menurut jaksa, Muafaq memberikan uang kepada sejumlah pihak itu karena dinilai berkontribusi dalam pengangkatannya menjadi Kakanwil Kemenag Gresik.
Perbuatan Muafaq disebut telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT