Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polri telah melengkapi berkas perkara mereka terkait penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian pada kasus aksi penolakan UU Cipta Kerja dengan tersangka 2 petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat .
ADVERTISEMENT
Mereka menyatakan telah siap melimpahkan berkas 2 pimpinan KAMI, yakni Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan ke Kejaksaan.
"Berkas perkara SN, alhamdulillah dinyatakan P21 pada 20 November 2020, sementara perkara tersangka MJH, alhamdulilah pada 24 November dinyatakan P21," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jumat (27/11).
Rencananya, proses tahap 2 akan dilimpahkan ke kejaksaan pada minggu pertama bulan Desember 2020.
Polisi juga telah melengkapi berkas perkara milik tersangka KA, yang pada 18 November dinyatakan lengkap. Penyerahan tahap 2 sudah dilaksanakan pada 24 November 2020.
Sementara itu, polisi masih harus melengkapi beberapa berkas yang belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Yakni untuk tersangka J, AP, NZ, dan WRP yang dikembalikan pada tanggal 16 November lalu. Sementara berkas tersangka DW, dikembalikan pada tanggal 21 Oktober.
ADVERTISEMENT
"Untuk perkara tersangka VE ini masih berproses, masih penyidikan nanti ada perkembangan kami sampaikan," kata Awi.
Di luar Bareskrim Polri, Polda Kalbar juga menangani perkara penghasutan pada aksi menolak UU Cipta Kerja. 1 tersangka yakni YAE dilakukan diversi karena masih di bawah umur.
"Untuk berkas perkara tersangka ED, sama-sama, di Polda Kalbar, pada tanggal 16 November berkas dinyatakan P21, rencana tahap 2 minggu pertama Desember 2020," tutup Awi.