2 Petugas Imigrasi Ngurah Rai Terancam Sanksi Akibat Buronan AS Kabur

20 November 2019 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kelas kakap Amerika, Rabie Ayad Abderahman, diduga kabur dari Imigrasi Ngurah Ra, Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kelas kakap Amerika, Rabie Ayad Abderahman, diduga kabur dari Imigrasi Ngurah Ra, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Amran Aris mengatakan telah memeriksa dua petugas jaga yang menyebabkan buronan Interpol AS,Rabie Ayad Abderahman (30), kabur. Namun Amran belum membeberkan hasil pemeriksaan itu.
ADVERTISEMENT
“Untuk interen kita sudah periksa. Hasilnya belum dapat kita sebutkan,” kata Amran di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (20/11).
Dia mengatakan, jika ditemukan unsur kelalaian sejumlah sanksi akan diberikan kepada dua petugas jaga itu. Mulai dari teguran secara tertulis atau penundaan kenaikan pangkat.
“Kita ada hukuman displin dalam bentuk tulisan teguran atau pun penundaan naik pangkat macam-macam. Apakah dia benar lalai atau ada unsur lain atau waktu Rabie berenang dia tidur ada dua petugas,” ucap Amran.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Amran Aris (kiri). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Selain itu, Amran mengatakan dalam waktu dekat dirinya akan diperiksa oleh Dirjen Imigrasi atas kasus ini. Namun belum diketahui kapan jadwal pasti dari pemeriksaan itu.
“Saya kemarin tanggal 14 (November) saya rapat bersama Dirjen dan Kakanwil bersama dua direktur di Imigrasi. Jadi, Kanwil nanti akan memeriksa, (Dirjen) juga akan memeriksa akan mencari kejelasan kasus ini,” tutur Amran.
ADVERTISEMENT
Pemerintah AS mengajukan permohonan Ekstradisi atas kejahatan Rabie di AS. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutus menolak permohonan ekstradisi.
Rabie yang merupakan buronan Interpol itu sejak tahun April 2018 ditahan di Lapas Kerobokan Klas II A Denpasar. Kemudian dia dipindahkan ke Imigrasi Ngurah Rai.
Imigrasi Ngurah Rai mengizinkan Rabie tinggal di sebuah tempat di luar tahanan Imigrasi yang diduga di sebuah vila. Alasannya, Hakim menolak permohonan ekstradisi alias Rabie berstatus orang bebas. Padahal, status hukum Rabie belum inkrah. Jaksa masih melakukan upaya perlawanan hukum alias banding.
Saat Jaksa ingin menjemput Rabie dari Imigrasi untuk ditahan kembali ke Lapas Kerobokan, Imigrasi tak bisa menyerahkan  Rabie. Rabie kabur dari vila di Kuta.
ADVERTISEMENT