2 Polisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Lepas

18 Maret 2022 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua polisi yang menjadi terdakwa penembak mati 6 anggota FPI. Perbuatan keduanya dinilai terbukti akan tetapi merupakan sebuah pembelaan diri.
ADVERTISEMENT
Dua polisi duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti membuat 6 anggota FPI pengawal Habib Rizieq meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada 7 Desember 2020.
Hakim membagi dua peristiwa tersebut, yakni pada saat baku tembak di jalan yang membuat dua anggota FPI meninggal serta pada saat penembakan empat anggota FPI di dalam mobil ketika dibawa dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti dengan melakukan penembakan. Hal itu membuat para anggota FPI meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan terbukti melakukan tindak pidana," kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pada saat kejadian di dalam mobil, senjata terdakwa direbut oleh para anggota FPI. Hal itu dinilai hakim bahwa para terdakwa kemudian terancam jiwanya.
"Terdakwa yang mendapat serangan dan terancam jiwanya, mengalami guncangan hebat jiwanya," kata hakim.
Meski demikian, hakim menilai perbuatan penembakan yang membuat anggota FPI meninggal itu tidak dapat dipidana. Sebab, ada unsur pembenar dan pemaaf dalam melakukan penembakan tersebut.
"Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana adalah karena pembelaan terpaksa, dan pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Atas putusan itu, jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara, menyatakan pikir-pikir. Sementara kedua terdakwa menyatakan menerima. Vonis masih belum berkekuatan hukum tetap.