news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 Polisi Penembak Pengawal Rizieq Masih Anggota Aktif, Dipidana-Belum Dicopot

14 April 2021 17:43 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya penembak 4 pengawal Habib Rizieq jadi tersangka. Kasusnya pun masih dalam pemeriksaan kepolisian. Sedangkan satu tersangka lainnya meninggal dan tak dilanjutkan kasusnya.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, 2 anggota Polda Metro Jaya itu masih berstatus polisi aktif. Mereka belum dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
“Status masih anggota. Jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/4).
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Antara/HO/Polri
Ahmad menuturkan, saat ini Polri masih fokus menyelesaikan kasus hukum keduanya polisi yang belum juga mau diungkap identitasnya. Setelah hukum pidana selesai, barulah proses etik diputuskan.
“Ya mungkin karena tersangka, tentunya bukan dinonaktifkan tapi sementara masih dalam proses. Dalam pemeriksaan,” ujar Ahmad.
“Belum dalam mutasi, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Begini ketika ada perpindahan itu ada proses mutasi jadi yang bersangkutan masih dalam proses,” sambungnya.
Ipda Elwira Pryadi Zendrato meninggal karena kecelakaan. Foto: Instagram @ditreskrimum_pmj
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 3 anggota Polda Metro Jaya penembak 4 laskar FPI pengawal Habib Rizieq jadi tersangka, Selasa (6/4). 1 tersangka berinisial EPZ atau Ipda Elwira Priadi Zendrato dinyatakan tewas dalam kecelakaan di Tangerang Selatan pada Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP.
“Tetap seperti kemarin pasal 338 junto Pasal 351 KUHP,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).