2 Polisi Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bripda Ignatius Frisco Sirage. Foto: Dok. Hi Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Bripda Ignatius Frisco Sirage. Foto: Dok. Hi Pontianak

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya anggota Densus 88, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dua tersangka itu juga merupakan anggota Densus 88 berinisial Bripka IG dan Bripda IMS.

"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Polri. Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (28/7).

Rio menerangkan, Bripda IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG, dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," jelas Rio.

Ilustrasi penembakan Foto: Indra Fauzi/kumparan

Bripda Ignatius tewas tertembak rekannya yang sesama polisi pada pukul 01.40 WIB, Minggu (23/7).

Insiden tertembaknya Bripda Ignatius ini terjadi ketika Bripda IMS yang tengah mabuk, mengeluarkan senjata api milik Bripka IG dari dalam tas. Saat itu Bripka IG sedang tak berada di lokasi kejadian.

Namun nahas, senpi itu meletus dan mengenai Bripda Ignatius yang sedang berada di lokasi, hingga menyebabkannya tewas.

Dari hasil autopsi ditemukan ada satu luka tembakan yang berada di belakang telinga kanan yang tembus ke telinga kiri Bripda Ignatius. Jasadnya kini telah dimakamkan keluarga di Melawi, Kalimantan Barat.