2 Polisi yang Didakwa Bunuh Pengawal Habib Rizieq Terancam 15 Tahun Penjara

18 Oktober 2021 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Briptu Fikri Ramadhan bersama Ipda M Yusmin Chorella didakwa dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan terhadap para pengawal Habib Rizieq. Hal tersebut terkait dengan peristiwa tewasnya enam pengawal Habib Rizieq di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus "unlawful killing".
ADVERTISEMENT
Diketahui, ada tiga terdakwa di kasus ini. Namun perkara Ipda Elwira Priadi Z dihentikan karena meninggal dunia.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo, dikutip dari Antara, Senin (18/10).
Peristiwa unlawful killing itu dibagi menjadi dua klaster. Pertama, tewasnya dua laskar FPI dalam dugaan baku tembak. Kedua, tewasnya empat laskar FPI yang ditembak secara langsung.
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Untuk peristiwa yang kedua, keempat orang itu sempat ditahan. Belakangan, mereka juga mati ditembak. Polisi beralasan keempatnya hendak melarikan diri dan melawan. Komnas HAM menegaskan peristiwa itu sebagai unlawful killing.
ADVERTISEMENT
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Atas perbuatannya kedua polisi tersebut didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dari pasal ini adalah maksimal 15 tahun penjara.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 351 ayat (3): Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.