2 Pria Curi Motor di Jakbar, Tak Berdaya 'Disikat' Satpam Kosan dan Warga

28 September 2023 15:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Kembangan mengamankan 2 maling motor yang beraksi di Jalan Soka Putih, Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat pada Selasa (26/9/2023).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Kembangan mengamankan 2 maling motor yang beraksi di Jalan Soka Putih, Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat pada Selasa (26/9/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua maling motor berinisial JD (30) dan DI (41) asal Lampung harus mendekam di penjara setelah aksinya di Jalan Soka Putih, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (26/9) ketahuan.
ADVERTISEMENT
Percobaan pencurian tersebut terjadi pada sore hari ketika korban yang berprofesi sebagai satpam di kos-kosan hendak berjaga-jaga.
Motor itu dia kunci setang, lalu ditinggal ke pos jaga. Ternyata, maling itu sudah 'mengintip' dari jauh. Didatangi lah motor itu.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman, mengatakan aksi pelaku terlihat di kamera CCTV. Motor itu dijebol dengan kunci letter T dan hendak dibawa kabur.
Barang bukti pistol mainan yang diamankan dari 2 maling motor yang beraksi di Jalan Soka Putih, Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat pada Selasa (26/9/2023). Foto: Dok. Istimewa
Namun, korban buru-buru mengejar pelaku. Billy menyebut, maling itu lalu mengeluarkan pistol mainan.
"Karena korban yakin itu bukan senjata api kemudian memberanikan untuk mengamankan pelaku," kata Billy saat jumpa pers, Kamis (28/9).
Menurut dia, korban sempat berteriak meminta bantuan warga. Teriakan 'maling, maling, maling' itu terdengar warga sekitar dan langsung membantu menangkap para pelaku.
ADVERTISEMENT
Tak berselang lama polisi datang dan membawa kedua maling motor kambuhan itu ke Mapolsek Kembangan untuk diperiksa lebih lanjut.
Polsek Kembangan mengamankan 2 maling motor yang beraksi di Jalan Soka Putih, Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat pada Selasa (26/9/2023). Foto: Dok. Istimewa
"Jadi pelaku ini berasal dari Lampung ke Jakarta untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor," jelasnya.
"Dari keterangan korban, pelaku ini sudah sangat profesional dalam melancarkan aksinya mengambil sepeda motor. Oleh karena itu kami dari Polsek Kembangan tidak berhenti sampai sini saja dan akan terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," tambahnya.
Kedua maling motor ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.