2 Pria ini Ditangkap karena Jual Kulit Harimau Sumatera, Diancam 5 Tahun Bui

8 Juni 2023 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BBKSDA Riau dan Polda Riau mengungkap perdagangan kulit harimau Sumatera. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
BBKSDA Riau dan Polda Riau mengungkap perdagangan kulit harimau Sumatera. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Harimau Sumatera diburu untuk dibunuh dan dijual organ tubuhnya, termasuk kulitnya. Salah satu kasus yang terungkap yakni di Riau. Dua orang ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari akun instagram BBKSDA Riau, Kamis (8/6), Balai Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II Sumatera menggagalkan perdagangan kulit Harimau Sumatera.
Disebutkan bahwa Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang berhasil menangkap tiga orang penjual bagian-bagian satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) pada 5 Juni 2023 di Teluk Meranti, Bunut, Pelalawan, Riau.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menetapkan dua orang berstatus tersangka, yaitu JI (37) warga Tanjung Jabung Barat, Jambi dan YW (29) warga Indragiri Hilir, Riau.
BBKSDA Riau dan Polda Riau mengungkap perdagangan kulit harimau Sumatera. Foto: Dok. Istimewa
Sedangkan satu pelaku lainnya, Al (43) warga Tanjung Jabung Barat, Jambi masih berstatus sebagai saksi.
"PPNS menjerat para pelaku dengan Pasal 21 ayat (2) Huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," demikian keterangan BBKSDA Riau.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kedua tersangka ditahan di rutan Polda Riau.
BBKSDA Riau dan Polda Riau mengungkap perdagangan kulit harimau Sumatera. Foto: Dok. Istimewa
Diketahui Harimau Sumatera merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia Internasional.
"Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," demikian keterangan BBKSDA Riau.