2 Sopir Travel di Gilimanuk Palsukan Rapid Test dan Kartu Vaksin Penumpang
·waktu baca 2 menit

Dua sopir travel gelap bernama Supriadi Holifin (28) dan Abdul Halim (28) ditangkap polisi. Mereka kepergok membawa penumpang masuk Bali, melalui Pelabuhan Gilimanuk, dengan memalsukan surat rapid test antigen dan kartu vaksin.
"Kedua sopir ini sudah menyiapkan KTP dan surat vaksin milik orang lain yang akan diberikan kepada para penumpang dengan maksud untuk meloloskan para penumpang dan mengelabui pemeriksaan petugas di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Wibawa, Kamis (19/8).
Ia menuturkan, Supriadi ditangkap pada Selasa (17/8) lalu dan Abdul pada Rabu (18/8). Mereka ditangkap saat petugas pemeriksaan mendapati surat rapid test antigen palsu dan identitas penumpang dengan identitas pada kartu vaksin tidak sesuai.
"Saat ini kita sudah amankan para pelaku dan akan kami dalami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait KTP-KTP dan surat vaksin yang sudah digunakan," kata Wibawa.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam buah KTP, tiga lembar kartu vaksin, tiga lembar lembar surat rapid test, tiket penyerangan dan uang tunai Rp 400 ribu.
Wibawa pun meminta warga untuk tak menggunakan jasa pemalsuan seperti yang dilakukan kedua sopir ini. Warga diminta menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19.
"Mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, terlebih di tengah situasi COVID-19. Ikuti aturan sesuai prosedur yang berlaku dan jangan mudah terpengaruh untuk dibuatkan surat keterangan vaksin palsu agar bisa diloloskan," kata dia.
Atas perbuatannya, para sopir tersebut dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Mereka diancam hukuman 6 tahun penjara.
