2 WNI Buronan Interpol yang Ditangkap di AS Dipenjara Karena Overstay

5 Agustus 2020 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.  Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Mabes Polri telah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum Amerika Serikat atas penangkapan dua buronan Interpol di Texas dan California. Mereka bernama Indra Budiman dan Sai Ngo NG.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, dua WNI ini ditangkap karena overstay atau melanggar batas visa. Saat ini keduanya ditahan oleh penegak hukum setempat.
“Tersangka red notice SNN dan IB saat ini ditahan di Amerika Serikat. Mereka ditangkap terkait pelanggaran overstay,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Awi menuturkan, keduanya akan diserahkan ke pihak Indonesia dengan syarat pertukaran buronan AS yang ditangkap Polda Bali. Buronan tersebut bernama Marcus Beam.
“Dengan imbalan satu buronan atas nama Marcus Beam yang diduga berada di Indonesia. Langkah kerja sama tersebut telah ditindaklanjuti setelah koordinasi DivHubInter Polri dalam menyelidiki tersangka red notice atas mama Marcus Beam atas penipuan investasi,” ujar Awi.
ADVERTISEMENT
“(Marcus Beam telah ditangkap) pada 23 Juli, tersangka ditangkap di Vila 2 B, Jalan Raya Kerobokan Badung Bali,” tambah Awi.

WNI Buronan Interpol Sai Ngo Ng dan Indra Budiman Ditangkap di AS

Seperti diketahui, Indra Budiman terjerat kasus penipuan dan pencucian uang terkait penjualan kondotel Swiss Bell di Kuta Bali pada 2015. Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp 800 miliar.
Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Wolter Monginsidi, Jakarta, pada tahun 2015.