Polisi Ancam Jemput Paksa Jerinx Jika Tak Hadir di Pemeriksaan 'IDI Kacung WHO'

5 Agustus 2020 15:12 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx alias JRX, drummer Superman Is Dead. Foto: Instagram/@jrxsid
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx alias JRX, drummer Superman Is Dead. Foto: Instagram/@jrxsid
ADVERTISEMENT
Polda Bali akan menjemput paksa drummer SID Jerinx jika tak memenuhi pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (5/8) besok.
ADVERTISEMENT
Jerinx diperiksa karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO, di Gedung Direskrimsus Polda Bali, sekitar pukul 09.00 WITA.
Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, penjemputan paksa ini sesuai dengan prosedur penyidikan perkara hukum. Polisi wajib memanggil terlapor saat mangkir dari panggilan pertama dan kedua.
"Sesuai dengan KUHP. Panggilan kesatu, kedua, ga hadir, yaa dijemput paksa, kita SOPnya jelas," kata Yuliar saat dihubungi, Rabu (5/8).
Yuliar mengatakan, Jerinx perlu diperiksa untuk menjelaskan dan mencari unsur pidana atas postingan yang dilaporkan IDI. Sebab, polisi sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa.
Menurut keterangan ahli bahasa, postingan jerinx mengandung unsur pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
"Saksi sudah, dari IDI udah ada, dari ahli bahasa tinggal Jerinxnya aja. Ada dugaan (pencemaran nama baik atau ujaran kebencian) tapi kita tetap pakai dugaan asas tak bersalah dong, masih ambil keterangan Jerinx, keterangan dia bagaimana terhadap postingannya itu," kata Yuliar.
Yuliar berharap Jerinx kerja sama dengan perkara ini dengan memenuhi panggilan polisi. Hal ini agar tak ada penjemputan paksa. Setelah Jerinx diperiksa, polisi akan mengelar perkara mencari ada atau tidak unsur pidana terhadap postingan Jerinx.
"Kita gelar perkara lagi, hasil pemeriksaan, karena sop harus dilalui. Apakah cukup bukti, kalau cukup bukti yaa kita panggil lagi sebagai tersangka," kata dia.
Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan IDI Bali, 16 Juni 2020 lalu. Dia dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena menyebut IDI kacung WHO.
ADVERTISEMENT
"Dia ada postingan kata-kata kalimat gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?. Jadi ada kalimat ini yang dirasakan IDI merupakan pencemaran nama baik," kata Kasubag Humas Polda Bali Kombes Syamsi.
Jerinx diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)