2 WNI Masuk Singapura Pakai Perahu, Diancam Hukuman Penjara dan Cambuk

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menyita sampan fiberglass sepanjang 5 meter yang digunakan dua WNI karena memasuki Singapura secara ilegal melalui laut. Foto: Dok. Kepolisian Singapura
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menyita sampan fiberglass sepanjang 5 meter yang digunakan dua WNI karena memasuki Singapura secara ilegal melalui laut. Foto: Dok. Kepolisian Singapura

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap gara-gara memasuki wilayah Singapura secara ilegal menggunakan perahu. Kedua WNI diidentifikasi sebagai pria berusia 36 dan 33 tahun.

Singapore Police Force (SPF) mengunggah penangkapan itu dalam situs webnya pada Senin (20/11).

Disebutkan, penangkapan bermula saat sistem pengawasan Police Coast Guard (PCG) mendeteksi sebuah perahu tak dikenal melaju cepat menuju ke garis pantai Tanah Merah Coast Guard, Minggu (19/11) sekitar pukul 23.58 waktu setempat.

Perahu kemudian membelok dari pantai penghalang laut terapung yang dipasang di pintu masuk Tanah Merah Canal, sebelum berlabuh di garis pantai di dekatnya.

"Setelah deteksi tersebut, petugas dari PCG, Divisi Kepolisian Bedok, Kontingen Gurkha dan Komando Operasi Khusus segera merespons dan berhasil menangkap dua orang yang turun dari kapal tersebut dalam waktu 7 jam dari saat terdeteksi," bunyi pernyataan SPF.

Kedua WNI yang menggunakan sampan berbahan fiberglass sepanjang 5 meter itu diduga tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Dengan kata lain, mereka berusaha menyusup secara ilegal.

Lebih lanjut, SPF kemudian menyita perahu mereka sebagai barang bukti. Pihaknya mengatakan, hingga kini proses investigasi masih berlangsung.

Jika terbukti bersalah, maka keduanya akan menjalani hukum yang berlaku di Singapura โ€” termasuk hukuman cambuk. "Kedua orang tersebut akan didakwa di pengadilan pada 21 November 2023 atas pelanggaran masuk ke Singapura secara tidak sah di bawah Pasal 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1959," jelas SPF.

"Pelanggaran ini diancam hukuman penjara hingga enam bulan dan tidak kurang dari tiga kali cambukan," tambahnya.

kumparan post embed