20 Truk Ditahan karena Melintas di Tol Cikampek saat Libur Natal

25 Desember 2019 15:37 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
20 truk ditahan di tol cikampek karena langgar aturan pembatasan angkutan barang di libur natal dan tahun baru. Foto: Dok, Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
20 truk ditahan di tol cikampek karena langgar aturan pembatasan angkutan barang di libur natal dan tahun baru. Foto: Dok, Jasa Marga
ADVERTISEMENT
Untuk memastikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 berjalan dengan efektif, hari ini Rabu (25/12) Induk PJR Jalan Tol Jakarta Cikampek melakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga ke atas di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri, AKP Stanlly Soselisa, mengatakan para petugas di lapangan akan meminta kendaraan untuk menepi di KM 42 untuk kemudian diperiksa surat-suratnya. Stanlly juga melaporkan, hari ini berhasil menahan 20 truk yang melanggar Permenhub tersebut.
“Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” kata Stanlly dalam keterangan pers dari Jasa Marga, Rabu (25/12).
“Saat ini semuanya kami tahan di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Di antaranya, ada tiga truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 sak karung dengan berat masing-masing 50 Kg (total berat 50 ton per truk),” lanjut Stanlly.
Dalam surat jalan, tertulis muatan ini dikirim oleh perusahaan pupuk yang akan dibawa oleh PT Kelda Prima Mandiri selaku perusahaan logistik ke Marunda Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT
Jasa Marga mengimbau pengusaha logistik untuk dapat mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku. Adapun rincian pembatasan itu adalah sebagai berikut:
- Pembatasan 2 (dua) arah pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB s/d 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu;
- 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta; dan
- Pembatasan 2 (dua) arah pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB s/d 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.