2025, Kendaraan Pribadi di DKI Tak Boleh Berumur Lebih dari 10 Tahun

1 Agustus 2019 18:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur no 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Polusi Udara. Dalam instruksi itu, Pemprov DKI menargetkan tahun 2025 tidak ada kendaraan pribadi yang berumur lebih dari 10 tahun.
ADVERTISEMENT
“Memperketat ketentuan uji emisi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” tulis Anies di dalam Ingub yang ditandatangani pada Kamis (1/8).
Kendaraan bermotor terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (1/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pemprov DKI akan memperketat uji emisi mulai tahun ini, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi. Uji emisi secara berkala akan dijadikan sebagai syarat izin operasional kendaraan.
Tak hanya itu, Anies memerintahkan kepada Dinas Perhubungan untuk menyiapkan draf peraturan daerah terkait pembatasan usia kendaraan.
“Kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pembatasan usia di atas 10 tahun pada tahun 2020,” tulisnya.
Dalam Ingub ini tak hanya kendaraan pribadi saja yang dibatasi. Kendaraan umum juga tak boleh ada lagi yang berusia di atas 10 tahun. Bahkan ditargetkan peremajaan angkutan umum selesai tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Berikut Instruksi Gubernur No 66 Tahun 2019: