218 Wakil Rakyat dan 104 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi di KPK

23 November 2018 15:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan data mayoritas kasus yang ditangani atau sebanyak 61,17 persen perkara berkaitan dengan dimensi politik. Dari data itu, KPK menyebut perkara yang melibatkan wakil rakyat yakni 218 orang yang terdiri dari 69 anggota DPR RI dan 149 anggota DPRD. Selanjutnya sebanyak 104 merupakan kepala daerah dan 223 orang lainnya terkait dengan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pihak yang terkait di sini adalah pihak yang bersama-sama melakukan korupsi atau dalam perkara yang sama di mana aktor politik terjerat korupsi angka-angka ini tentu saja sangat kita sesalkan. Jika boleh berharap, ke depan jumlah pelaku korupsi tidak perlu bertambah lagi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/11).
Banyaknya kasus yang berdimensi politik itu, kata Febri, membuat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2017 mengalami stagnansi dari tahun 2016 di angka 37 dari skor tertinggi 100.
IPK yang dirilis Transparency International Indonesia (TII) itu menyebabkan Indonesia hanya menempati peringkat 96 dari 180 negara yang disurvei di seluruh dunia, atau justru turun dari pencapaian 2016 diurutan ke-90.
ADVERTISEMENT
"Salah satunya disebabkan turunnya indeks PERC (Political and Economic Risk Consultancy) hingga 3 poin," katanya.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Oleh karena itu, Febri menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi yang berdimensi politik. Menurut Febri, salah satu upaya untuk pencegahan yakni dengan melibatkan partisipasi partai politik khususnya dalam menghasilkan presiden dan wakil presiden, wakil-wakil rakyat, dan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas.
Menurut KPK, terdapat 4 masalah utama yang menyebabkan kurangnya integritas parpol. Pertama, tidak ada standar etika politik dan politisi. Kedua sistem rekruitmen yang tidak berstandar. Ketiga sistem kaderisasi berjenjang dan belum terlembaga. Keempat, kecilnya pendanaan partai politik dari pemerintah.
"Karena itu berdasarkan hasil kajian KPK bersama LIPI, KPK merekomendasikan agar dibangunnya Sistem Integritas Partai Politik yang merupakan perangkat kebijakan yang dibangun oleh partai politik untuk menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas dan meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan," jelas Febri.
ADVERTISEMENT
Untuk mematangkan usulan tersebut, KPK mengundang seluruh ketua umum parpol yang menjadi peserta Pemilu 2019 dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) ke-13 yang akan digelar pada 4 Desember 2018 di Jakarta.
"Berangkat dari pemahaman pentingnya persepsi dan gerakan bersama dalam pemberantasan korupsi yang juga perlu melibatkan partai politik. KPK berharap para ketua umum partai politik tersebut dapat hadir dalam kegiatan KNPK ini dan duduk bersama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas Febri.