22 Ditangkap, Polisi Masih Kejar 3 Buronan Kasus Judol Terkait Komdigi

16 November 2024 23:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya tangkap lagi 3 DPO terkait kasus Judol di Komdigi, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya tangkap lagi 3 DPO terkait kasus Judol di Komdigi, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menangkap 22 tersangka terkait kasus perlindungan website judi online di Kementerian Komdigi. Pengejaran belum selesai, mereka masih mengincar 3 orang DPO lagi.
ADVERTISEMENT
“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (16/12).
Dari 22 tersangka tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi. Sementara polisi tak menjelaskan status 3 orang yang masih dikejar, apakah mereka pegawai Komdigi atau bukan.
“(tersangka yang ditangkap) orang sipil semua, (pegawai) Komdigi 10 orang. Kalau DPO sekarang masih ada 3, masih ada 3 lagi,” jelas Wira.
Hari ini, Subdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya baru saja menangkap tiga orang DPO. Mereka adalah B, BK, dan HF.
“Alhamdulillah kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO yaitu dengan inisial B kemudian yang kedua adalah dengan inisial BK dan yang ketiga adalah inisial HF,” tutur Wira.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah pemilik sekaligus pengelola ribuan website judol agar tidak terkena blokir oleh Kementerian Komdigi.
“Perlu kami sampaikan bahwa peran daripada tersangka B maupun tersangka BK dan tersangka HF maupun tersangka HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” jelas Wira.
Ilustrasi Judi Online Hot 51. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
HE sendiri ditangkap sehari sebelumnya, yaitu pada Jumat (15/11). Dia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
"Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO berinisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11).
Ade menambahkan HE adalah pemilik dari situs judi online bernama Keris123. Selain sebagai pemilik dari situs judi online, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari pemilik situs judi yang ingin agar situsnya tak diblokir oleh Komdigi.
ADVERTISEMENT
"HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan," ucap dia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap HE, para pemilik situs judi online diminta uang senilai Rp 23 juta hingga Rp 24 juta agar situsnya tak diblokir. Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam atas kasus itu.
Polisi juga sudah menetapkan sejumlah orang sebagai DPO yang diduga terkait dengan HE. B, BK, dan HF telah ditangkap, menyisakan A, J, dan BS.
Sebelumnya diberitakan, belasan orang telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Komdigi.
Selain menangkap pelaku, polisi menggeledah sebuah ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit' di wilayah Bekasi. Kantor satelit itu dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui ketiga orang pengendali bisnis judi itu merupakan pegawai Komdigi ataukah bukan. Adapun di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan. 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain dipekerjakan sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengaku, dari 5 ribu situs judi online yang ia jaga, 4 ribu situs dilaporkan ke atasannya untuk diblokir. Sementara 1.000 situs sisanya ia 'jaga' agar tak kena blokir.
"Dibina (1.000). Dijagain, Pak, supaya gak ke blokir," kata pelaku ketika ditanyai Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, ketika ditemui di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir. Bila ditotal dari 1.000 situs, maka dalam sebulan ia mendapat keuntungan hingga Rp 8,5 miliar.