Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah perubahan yang ditemukan dalam Revisi UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri. Salah satunya yang termuat dalam Pasal 14 Ayat 1 poin b, tentang pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber. Aturan ini mengacu pada tugas Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal itu, di poin b, disebutkan Polri bisa punya wewenang hingga memblokir akses ruang siber. Hal ini bisa dilakukan asal dengan tujuan menjaga keamanan dalam negeri.
Pada Pasal 16 yang direvisi, khususnya di poin q, juga dijelaskan bahwa Polri memiliki wewenang untuk menindak, memutus, hingga memblokir akses ruang siber, yang bertujuan untuk keamanan dalam negeri. Untuk melakukan hal tersebut, Polri berkoordinasi dengan kementerian terkait, yakni Kemenkominfo, yang sebelumnya punya akses memutus koneksi siber.
ADVERTISEMENT
Jika Diterapkan, Seperti Apa Mekanismenya?
Untuk bisa memutus ruang siber dengan alasan menjaga keamanan dalam negeri, Polri harus berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Keamanan dalam negeri yang dimaksud dalam revisi tersebut dijelaskan pasal 1 ayat 8, yaitu:
Sedangkan penindakan di ruang siber merupakan turunan dari pasal 14. Dalam pasal tersebut, polisi diberikan kewenangan baru untuk menangani kejahatan di ruang siber. Ini adalah klausul baru yang tidak ada dalam UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski klasul penanganan kejahatan di ruang siber merupakan hal yang baru di UU, itu bukan berarti saat ini polisi tidak memiliki wewenang tersebut. Sebab, polisi saat ini sudah memiliki Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) sejak 25 Februari 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Pembentukannya berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Dittipidsiber adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime. Namun, wewenangnya sebatas mengawasi dan menindak, tidak sampai memutus akses seperti yang ada di draf revisi UU Polri.
Ingat Lagi Pembatasan Akses Internet di Papua
Jauh sebelum revisi UU Polri tersebut muncul, Presiden Jokowi dan Kominfo pernah divonis bersalah oleh PTUN Jakarta pada 3 Juni 2020 lantaran memperlambat akses hingga memutus internet di Papua.
Peristiwa pemutusan internet itu terjadi pada Agustus 2019 lalu, tepatnya mulai 21 Agustus 2019. Pemerintah kemudian membukanya secara bertahap pada 4 September 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam catatan kumparan, pemerintah berdalih pemblokiran akses internet dilakukan demi mencegah penyebaran hoaks dan konten yang bersifat provokatif di internet. Sebab kala itu, terjadi kerusuhan di Papua dan Papua Barat yang dipicu ujaran rasialisme dan penangkapan mahasiswa Papua di beberapa wilayah di Jawa Timur.
Langkah pemerintah yang memblokir akses internet itu kemudin digugat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) ke PTUN Jakarta pada 21 November. Presiden dan Menkominfo menjadi pihak yang digugat.
Setelah masa persidangan selama 6 bulan, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan pemblokiran tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Menurut majelis hakim, ada tiga poin yang dilanggar pemerintah:
ADVERTISEMENT