Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
23 Orang Sudah Diperiksa Polda Metro soal Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto
9 Oktober 2024 19:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 23 orang telah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan Eks Kepala Bea Cukai DIY yang baru-baru ini ditetapkan jadi tersangka oleh KPK , Eko Darmanto.
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap 23 orang dalam penanganan perkara a quo," kata Dirreksrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (9/10).
Ade menyebut pihak yang dimintai keterangan di antaranya Eko Darmanto, beberapa pegawai di KPK, hingga Itjen Kementerian Keuangan RI. Selain itu, polisi juga sudah memintai keterangan dari ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.
"Saat ini untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung, dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya," ucap dia.
Eko Darmanto menjadi sorotan ketika diduga memamerkan harta kekayaannya pada rentang bulan Februari-Maret 2023 silam. Eko kemudian dicopot dari jabatannya dan KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap Eko terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan dilakukan karena profil yang ditampilkan dalam LHKPN dinilai tak sesuai dengan harta yang dipamerkan oleh Eko. Dalam LHKPN, Eko mempunyai kekayaan senilai Rp 15,7 miliar. Eko pun dimintai klarifikasi oleh KPK pada Maret 2023.
Di sela permintaan klarifikasi yang dilakukan, Alex diduga bertemu dengan Eko. Pertemuan dengan Eko pun sudah diakui oleh Alex.
Alex berdalih bahwa dalam pertemuan itu ia ditemani oleh staf Dumas KPK. Ia pun menyatakan bahwa pertemuan pun sudah sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.
Pertemuan tersebut terjadi pada awal Maret 2023. Sedangkan Eko Darmanto ditetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi oleh KPK pada Desember 2023.
"Betul Saya bertemu ED (Eko) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023," ucap Alex, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan tersebut, Alex menyebut Eko melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi emas hingga besi baja.
"ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, hp, dan besi baja," tuturnya.
Namun, pertemuan yang terjadi sebelum sprindik muncul itu yang kemudian jadi sorotan. Sebab, dinilai berpotensi akan terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Eko telah divonis 6 tahun penjara terkait kasus gratifikasi. Selain itu, Eko juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Eko dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT