Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
24 Tersangka Kasus Judol Komdigi Kena Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Bui
25 November 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Total 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 24 Pelaku ini dikenakan pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
"Kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).
Pasal yang dimaksud yakni Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Berikut ini rincian pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan pada para pelaku:
1. Pasal 303 KUHP pidana penjara paling lama 10 tahun;
ADVERTISEMENT
2. Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi pidana penjara paling lama 10 tahun;
3. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap karena menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.