263 Koleksi Satwa yang Diawetkan di Kebun Binatang Bandung Dimusnahkan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kebun Binatang Kota Bandung memusnahkan 263 koleksi satwa yang diawetkan dengan cara dibakar karena tidak dapat dimanfaatkan lagi untuk kepentingan pendidikan maupun diperagakan kepada pengunjung, Rabu (28/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kebun Binatang Kota Bandung memusnahkan 263 koleksi satwa yang diawetkan dengan cara dibakar karena tidak dapat dimanfaatkan lagi untuk kepentingan pendidikan maupun diperagakan kepada pengunjung, Rabu (28/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kebun Binatang Kota Bandung memusnahkan 263 koleksi satwa yang diawetkan, Rabu (28/8). Ratusan satwa hasil pengawetan itu dimusnahkan dengan cara dibakar karena tidak dapat dimanfaatkan lagi untuk kepentingan pendidikan maupun diperagakan kepada pengunjung.

"Ini menindaklanjuti permohonan dari Kebun Binatang Bandung bahwa ada satwa yang tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk diperagakan baik untuk pendidikan maupun penelitian," kata Analis Data Perlindungan Konservasi Wilayah Tiga BKSDA Jabar, Dadang Hernawan.

Pemusnahan tersebut, lanjut Dadang, dilakukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebelum dimusnahkan, Dadang terlebih dahulu memeriksa dan mendata untuk mengategorikan hewan yang layak dimusnahkan dan tidak. Penilaian layak dan tidak dilakukan dengan memperhatikan fisiknya.

Kebun Binatang Kota Bandung memusnahkan 263 koleksi satwa yang diawetkan dengan cara dibakar karena tidak dapat dimanfaatkan lagi untuk kepentingan pendidikan maupun diperagakan kepada pengunjung, Rabu (28/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

"Jumlahnya ada 263. Jadi ini prosesnya sudah lama kita sebelumnya, ada pendataan dan pemeriksaan dulu, terus kita juga mendapatkan dukungan dari Dirjen KSDAE," ungkap dia.

Lebih lanjut, Dadang memastikan, pemusnahan ini baru kali pertama dilakukan di Kebun Binatang Kota Bandung. Adapun satwa yang dimusnahkan merupakan koleksi Kebun Binatang Kota Bandung sejak tahun 1987.

Dadang mengimbau agar masyarakat yang memiliki koleksi hewan diawetka agar segera diserahkan kepada BKSDA. Sebab, terdapat pidana selama 5 tahun bagi masyarakat yang mengoleksi tanpa izin. Apabila diserahkan, maka masyarakat tidak akan dikenai sanksi.

Kebun Binatang Kota Bandung memusnahkan 263 koleksi satwa yang diawetkan dengan cara dibakar karena tidak dapat dimanfaatkan lagi untuk kepentingan pendidikan maupun diperagakan kepada pengunjung, Rabu (28/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

"Serahkan aja ke BKSDA aja, daripada diambil kan bisa kena pidana 5 tahun kalau ga salah," kata dia.

Di lokasi yang sama, Kurator Panji Ahmad Fauzan menuturkan, terdapat pula satwa langka yang dimusnahkan hari ini di antaranya seperti Orangutan hingga Burung Cendrawasih. Namun demikian, masih ada puluhan satwa yang dikoleksi di museum Kebun Binatang Bandung karena dalam kondisi baik.

"Orang Utan, Beruang Madu, Tapir, Owa, terus ada Julang Sulawesi dan Cendrawasih," ungkap dia.