267 Anggota DPR Absen Rapat Paripurna Pengesahan Hakim MK

19 Maret 2019 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua hakim MK 'pilihan DPR' Wahiduddin dan Aswanto bersalaman dengan pimpinan DPR, Selasa (19/3). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua hakim MK 'pilihan DPR' Wahiduddin dan Aswanto bersalaman dengan pimpinan DPR, Selasa (19/3). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR RI menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan sejumlah keputusan penting. Dari beberapa agenda, yang paling krusial adalah penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswando dan Wahiduddin Adams yang merupakan petahana.
ADVERTISEMENT
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Nampak pimpinan DPR lainnya yang hadir adalah Bambang Soesatyo, Fadli Zon, dan Agus Hermanto. Sementara Fahri Famzah tidak hadir.
Dari 560 anggota DPR, sebanyak 243 anggota absen, 24 anggota izin, 293 anggota hadir.
"Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR, telah ditandatangani oleh 293 anggota, 243 anggota izin tugas ke daerah. Dengan demikian kuorum telah tercapai," ucap Utut membuka rapat di ruang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3)
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami pimpinan dewan membuka rapat paripurna ke -14 dan dinyatakan dibuka untuk umum," imbuhnya.
Rapat paripurna ke-14 membahas pengesahan pemilihan hakim MK, dan pembahasan perpanjangan beberapa RUU, Selasa (19/3). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Selain itu, DPR juga akan membahas perpanjangan waktu pembahasan RUU dan Non RUU Pansus Angket Pelindo II, RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Daerah Kepulauan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Komisi III DPR telah memutuskan Aswanto dan Wahiduddin sebagai calon hakim MK, dari 11 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Baik Aswanto dan Wahiduddin merupakan hakim MK yang pernah terpilih dari unsur DPR pada Maret 2014. Keduanya akan melanjutkan masa baktinya di MK, yang sedianya habis pada 21 Maret.