275 Penyelenggara Pemilu Dicatut Jadi Anggota Parpol, Minta KPU Coret

15 Agustus 2022 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Bawaslu di Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Bawaslu di Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Bawaslu menyampaikan hasil penelusuran mereka terkait adanya penggunaan data NIK serta nama anggota mereka oleh partai politik peserta Pemilu 2024 di SIPOL milik KPU.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, ada 275 NIK milik anggota Bawaslu dicatut oleh parpol di SIPOL. Rinciannya, terdiri dari 216 staf, 31 anggota Bawaslu, 16 tenaga pendukung, 5 Ketua Bawaslu, 3 bendahara, 2 kepala sub bagian, 1 koordinator sekretariat dan 1 anggota Panwaslih.
"Bawaslu mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara Pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam SIPOL," kata Bawaslu dalam keterangan persnya, Senin (15/8).
"Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," lanjut Bawaslu.
Bawaslu mengatakan, mereka telah melaporkan temuan ini kepada KPU. Mereka meminta KPU segera mencoret NIK itu.
"KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU," kata Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Sementara hasil pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu mengatakan masih terdapat kendala dalam penggunaan SIPOL.
"Bawaslu juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan, baik dalam akses terhadap SIPOL, maupun akses dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran dan verin berkas parpol calon peserta Pemilu 2024," kata Bawaslu.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik, saat konferensi pers, Jumat (5/8/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebelumnya pencatutan NIK oleh parpol peserta Pemilu 2024 di SIPOL terungkap oleh KPU.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, ada 98 nama anggota KPUD yang nama dan NIK-nya dicatut oleh parpol calon peserta pemilu.
98 Anggota KPUD tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota (di antara terdapat 80% berasal dari PPNPN).
ADVERTISEMENT