Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
293 Ijazah Siswa SMKN 1 Klungkung Penunggak Iuran Ditahan, Ini Penjelasan Kepsek
11 Oktober 2024 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, menjelaskan soal kasus ditahannya 293 ijazah siswa penunggak dana komite 2020-2022 yang membuat sekolah ini digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung pada Kamis (10/10).
ADVERTISEMENT
Penggeledahan itu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada tahun tersebut. Kejari menyita 31 dokumen dan uang tunai Rp 182 juta dari Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung I Wayan Siarsana.
Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B. Hamka, menduga uang tersebut diduga bersumber dari dana komite 2020-2022 yang dikuasai oleh Siarsana.
Bagaimana penjelasan Siarsana?
"Penggeledahan oleh Kejari Klungkung berkaitan dengan laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana komite yang tidak sesuai antara perencanaan dan realisasi di saat pandemi COVID-19 tahun 2020," ujar Siarsana mengawali penjelasan, Jumat (11/10).
Menurut Siarsana, terdapat data tunggakan dan penangguhan pembayaran dana komite mencapai Rp 320 juta.
Nah, dana tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan pembuatan tempat parkir. "Karena lahan parkir masih sewa, kegiatan banyak yang tidak bisa jalan. Dikoordinasikan dengan ketua komite dibuatkan tempat parkir dengan membeton got sekeliling sekolah dan di penghujung dibuatkan pos satpam," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Itu kemudian dianggap tidak berpihak pada kebutuhan siswa," ujarnya.
"(Anggaran) COVID-19 membayar komite karena keperluan gaji 27 guru dibiayai dari dana komite," katanya.
Menurut Siarsana, ada juga persoalan rekening. "Ada kebijakan bahwa rekening sekolah hanya ada satu, untuk rekening komite yang berbentuk tabungan ditutup untuk dijadikan giro. Saldo penutupan tidak dimasukkan ke giro karena ada saldo lama Rp 130 juta."
"Saat penutupan, ditarik dengan bahasa 'untuk gaji', karena ada kebijakan bahwa gaji boleh dari dana BOS. Penutupan inilah yang menjadi polemik: Digunakan menanggulangi kegiatan atau membuat sarana yang diperlukan sekolah," kata Siarsana.
"Ada juga buku donatur bagi siswa. Dana yang disita ada di rekening sekolah sebagai penanggulangan gaji. Karena permintaan kejaksaan dana itu dikembalikan ke bendaraha komite lama dan ditarik tunai senilai Rp 182 juta lebih untuk diserahkan ke kejaksaan," ujar Siarsana.
ADVERTISEMENT
Soal Ijazah yang Ditahan
Siarsana menjelaskan bahwa ijazah yang ditahan adalah ijazah lama lantaran siswa sudah mendapat keterangan lulus. "Ijazah asli kadang tidak diambil," ujarnya.
"Ada juga siswa yang malu karena masih menunggak biaya sekolah."
Siarsana mengklaim bahwa pihak sekolah sudah pernah mengumumkan supaya ijazah-ijazah itu diambil. "Kalau masih nunggak, ijazah asli boleh diambil siswa bersama dengan orang tua siswa langsung hadir membuat surat pernyataan bermaterai bahwa 'belum tuntas administrasi'."