3.894 Korban DNA Pro Buat Laporan ke Polda Metro, Ngaku Rugi Rp 565 Miliar

23 April 2022 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stefanus Richard (kanan) saat ditangkap Bareskrim soal investasi bodong DNA Pro. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Stefanus Richard (kanan) saat ditangkap Bareskrim soal investasi bodong DNA Pro. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Korban penipuan kasus robot trading DNA Pro terus bertambah. Terbaru sebanyak 3.894 orang yang tergabung dalam Paguyuban 007 mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (22/4). Mereka hendak melaporkan petinggi DNA Pro.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut terdaftar di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2086/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 22 April 2022. Dalam laporan itu terdapat 3 orang terlapor petinggi DNA Pro yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan jajaran manajemen PT Digital Net Aset (PT DNA Pro Akademi).
Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"Member DNA Pro Akademi yang berjumlah 3894 orang dan tergabung dalam Paguyuban 007, pada hari Jumat 22 April 2022 malam, melaporkan Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe," kata kuasa hukum korban, Yasmin Muntaz bekerja sama dengan kantor hukum Imran Muntaz and Co (IMCO).
ADVERTISEMENT
Yasmin menyebut, kliennya mengalami kerugian total mencapai Rp 565 milyar rupiah. Menurutnya, ada 7.000 orang member yang jadi korban tergabung dalam paguyuban itu. Namun, tak semua melapor.
"Nilai kerugian dalam laporan ini mencapai 565 milyar rupiah. Pelaporan terhadap manajemen DNA Pro Akademi tersebut adalah yang terbesar sejauh ini, baik dari jumlah pelapor maupun dari total nilai klaim kerugian," ujar Yasmin.
Salah satu tersangka yang merupakan pendiri utama DNA Pro, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Foto: Instagram/@thisisdanielabe
Terakhir, Yasmin berharap pemerintah menjadikan kasus ini sebagai perhatian nasional. Sebab, menurutnya sudah banyak jatuh korban.
"Pemerintah harus bertindak tegas, yakni dengan segera menghentikan kegiatan operasional perusahaan (seperti yang dilakukan pada akhir Januari lalu) dan langsung meminta pertanggungjawaban manajemen terhadap member. Bukan hanya sebatas memblokir situs web saja," tandasnya.
ADVERTISEMENT