3 Admin Grup STM Tersangka Penghasut Demo Rusuh Terancam 10 Tahun Penjara

Bareskrim Polri menetapkan 2 admin grup Facebook STM se-Jabodetabek dan 1 admin IG @panjang.umur.perlawanan sebagai tersangka. Ketiganya terancam hukuman penjara 10 tahun.
Kadi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ini ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Argo menyebut, ketiga tersangka masih di bawah umur. Untuk itu, perlakuan ketiganya dalam kasus tersebut ditangani berbeda oleh penyidik. Bahkan, teknik pemeriksaan pun secara khusus.
“Karena berhadapan dengan hukum tentu perlakuannya beda dengan orang dewasa. Semua kita gunakan dengan teknis bagaimana anak ini bisa menyampaikan dengan jujur,” ujar Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dittipidum Bareskrim Polri berhasil menangkap 3 admin grup media sosial berisi STM se-Jabodetabek, Senin (19/10). Mereka diduga menjadi dalang kericuhan demo tolak Omnibus Law.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka merupakan admin dari grup Facebook bernama STM se-Jabodetabek. Sedangkan satu tersangka lagi merupakan admin dari akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.
“Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya. 2 orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama STM se-Jabodetabek dengan follower-nya sekitar 20 ribu member. Kedua orang ini adalah admin dari grup itu," kata Yusri lewat keterangannya, Selasa (20/10).
