3 Bulan Berlalu, Polri Masih Belum Tangkap 2 Tersangka Kasus Gagal Ginjal
·waktu baca 1 menit

Bareskrim Polri mengaku masih memburu dua tersangka kasus gagal ginjal akut yang merupakan petinggi CV Samudra Chemical. Perusahaan itu merupakan penyuplai bahan baku pembuatan obat sirop penyebab ratusan anak meninggal dunia.
Dua tersangka itu berinisial E yang merupakan pemilik perusahaan sekaligus Direktur Utama perusahaan tersebut dan AR selaku Direktur. Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2021 lalu.
"Pencarian terhadap 2 tersangka CV SC masih terus dilakukan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (10/1).
Hanya saja, Ramadhan tak merinci kendala pihaknya dalam memburu dua tersangka itu.
Dalam kasus gagal ginjal akut sendiri, Polri telah menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka. Lima perusahaan itu ialah PT Afi Farma, CV Samudra Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Selain tersangka korporasi, Polri juga telah menetapkan dua orang petinggi CV Samudra Chemical sebagai tersangka. Hanya saja, keberadaannya masih belum diketahui.
Mereka pun telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Surat DPO itu terdaftar pada dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim atas nama AR tertanggal 25 November 2022.
