3 Debt Collector Pengeroyok Ojol di Sleman Ditangkap

8 Mei 2025 20:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga pelaku pengeroyok pengemudi ojek online (ojol) di pintu masuk Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Rabu (7/5) lalu ditangkap polisi. Ojol tersebut saat itu sedang mengantarkan makanan.
ADVERTISEMENT
Pelaku adalah DRA (25), DS (47), dan JB (42) yang diketahui berprofesi sebagai debt collector (DC) atau penagih utang.
Peristiwa bermula dari salah satu pelaku yang hampir menabrak korban. Kemudian kelompok pelaku mengejek korban karena tak terima diklakson panjang.
"Pukul 12.00 WIB korban (FBM berusia 26 tahun) atau pelapor dengan sepeda motor dari arah Jalan Kaliurang akan masuk ke kompleks UGM menganter orderan, di pintu masuk tersebut juga ada sekumpulan orang yang diindikasikan sebagai debt collector," kata Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko di Polresta Sleman, Kamis (8/5).
Salah satu motor dari kelompok DC itu tiba-tiba hendak putar balik. Saat itu motor pelaku hampir menabrak motor korban.
"Korban mengklakson panjang. DC tersebut berhenti dan mengejek korban. Selanjutnya, korban berhenti turun dan mendekat untuk menanyakan, tiba-tiba DC tersebut memukul badan dan mendorong bersama teman-temannya," terangnya.
ADVERTISEMENT
Saat itu juga sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Sesaat setelah penganiayaan, satpam UGM sempat melerai.
"(Pelaku) tetap memukul lewat jendela pos satpam," jelasnya.
Satpam lalu mengamankan korban ke mobil patroli. Tetap para pelaku tetap memukuli korban hingga korban luka pada hidung serta nyeri rahang.
Peristiwa lalu dilaporkan ke polisi dan tak butuh waktu lama polisi menangkap ketiganya. Kini mereka terancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.