Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
3 Eks Pejabat ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
11 Desember 2024 15:55 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tiga eks pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung dijatuhi vonis selama dua hingga empat tahun dalam kasus korupsi tata niaga timah. Mereka dinilai terbukti terlibat dalam perkara yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketiga pejabat itu yakni, Kadis ESDM Babel periode 2021-2024, Amir Syahbana; Plt Kadis ESDM Babel 2019, Rusbani alias Bani; dan Kadis ESDM Babel periode 2015-2019, Suranto Wibowo.
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan Amir Syahbana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12).
Selain itu, Amir dibebankan membayar denda 100 juta. Apabila tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.
Amir juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta dengan subsider 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara, Rusbani dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Dan Suranto divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Amir dan Suranto dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara, Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama 6 tahun dengan denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.
Dalam dakwaannya, ketiga eks pejabat ESDM itu disebut telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang isinya tidak benar. RKAB itu ditujukan untuk 5 perusahaan smelter swasta yang menambang di wilayah IUP PT Timah.
ADVERTISEMENT
Perusahaan smelter yang dimaksud, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Suranto juga sebagai Kadis ESDM saat itu disebutkan melawan hukum dengan tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta afiliasinya tersebut. Mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada kenyataannya, RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk.
Selain itu, Suranto dinilai secara melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah, Tbk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Sehingga, perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut dengan leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT timah, Tbk selaku pemegang IUP.
PT Timah disebut seharusnya tidak membeli bijih timah yang berasal dari wilayah IUP-nya sendiri.