3 Eks Pejabat ESDM Bangka Belitung Tersangka Korupsi Timah Segera Disidang

11 Juli 2024 18:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung limpahkan 3 tersangka kasus korupsi tata niaga timah ke Kejari Jaksel, Kamis (11/7/2024).  Foto: Dok Kejagung RI
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung limpahkan 3 tersangka kasus korupsi tata niaga timah ke Kejari Jaksel, Kamis (11/7/2024). Foto: Dok Kejagung RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 3 tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (11/7).
Kejagung limpahkan 3 tersangka kasus korupsi tata niaga timah ke Kejari Jaksel, Kamis (11/7/2024). Foto: Dok Kejagung RI
Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, yakni:
Harli mengatakan, pihaknya turut melimpahkan sejumlah barang bukti yang telah dikantongi penyidik.
Kejagung limpahkan 3 tersangka kasus korupsi tata niaga timah ke Kejari Jaksel, Kamis (11/7/2024). Foto: Dok Kejagung RI
"Barang bukti berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan Barang bukti elektronik berupa handphone," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk ketiganya. Setelah dakwaan rampung, akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan dalam waktu dekat.

Siapkan 30 Jaksa Penuntut Umum

Kejagung telah menyiapkan 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun ini.
"Berdasarkan informasi mungkin ada sekitar 30 jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Puluhan jaksa yang bakal menangani perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Harli memastikan, terhadap para jaksa itu bakal diberikan pengamanan khusus.
"Tentu terhadap semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan-pengamanan khusus terhadap mereka, dan itu sejak awal sudah kami lakukan, ya," jelas Harli.
ADVERTISEMENT
"Karena bagaimanapun jaksa harus bekerja secara baik, ya, khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan segala sesuatu berkas perkara," tambah dia.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat total 22 tersangka, satu di antaranya dugaan perintangan penyidikan. Mereka yang dijerat sebagai tersangka termasuk pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; bos Sriwijaya Air, Hendry Lie; serta sejumlah mantan direksi PT Timah.
Megakorupsi ini disebut menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.
ADVERTISEMENT