3 Eks Petinggi Bank BJB Divonis Bebas di Kasus Sritex
·waktu baca 2 menit

Tiga mantan petinggi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) divonis bebas dalam perkara kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Ketiga terdakwa itu yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata yang dibela pengacara OC Kaligis.
"Memutuskan menyatakan terdakwa Dicky Syahbandinata tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan primer dan subsider,” demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5).
Putusan yang sama juga ditujukan kepada mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi.
Majelis hakim juga memulihkan hak-hak ketiga terdakwa mulai dari kedudukan, kemampuan, harta benda, hingga martabatnya.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tegas hakim Rommel.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan ketiga terdakwa mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan Sritex dalam pengajuan kredit modal kerja ke Bank BJB.
Selain itu, majelis hakim juga menilai unsur subjektif berupa niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak terbukti.
"Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi tidak terpenuhi dan tidak terbukti," tegas hakim.
Selain itu, lanjut hakim, kondisi Sritex pada periode 2020 sampai 2024 saat itu dinilai masih menunjukkan pertumbuhan aset dan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang masih dalam batas kewajaran.
Hakim Rommel menegaskan vonis ini sudah sesuai dengan asas keadilan dan kebenaran. Tidak ada campur tangan dari siapa pun terkait vonis yang ia berikan kepada ketiga terdakwa.
"Tidak ada apa-apanya, sama kami tidak ada. Saya takut sama Yang Maha Kuasa," kata hakim Rommel.
Sebelumnya, jaksa mendakwa ketiga terdakwa terlibat korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank BJB kepada Sritex senilai Rp550 miliar. Meski akhirnya, dakwaan ini tidak terbukti.
