Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
3 Hari ETLE di Tol Jakarta Diberlakukan, 128 Kendaraan Ngebut Ditilang
5 April 2022 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan penindakan tilang elektronik (ETLE ) di 7 ruas jalan tol sejak 1 April 2022 kemarin. Penindakan itu menyasar pelanggaran kelebihan muatan dan kelebihan kecepatan.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama 3 hari pemberlakuannya, ada 128 kendaraan yang ditilang akibat melebihi batas kecepatan 100 km/jam.
"Tiga hari terakhir kami sudah 128 yang ditilang dengan menggunakan kamera pelanggaran batas kecepatan," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4).
Sambodo menegaskan, penindakan itu bakal menyasar seluruh pengguna jalan. Termasuk juga mobil-mobil berplat RF atau biasa disebut kendaraan 'plat dewa'.
"Semua kendaraan berlaku, tidak ada pelat dewa. Kan mau dia RFS RFD mau apa kan kita punya data basenya kendaraan ini pelat aslinya berapa nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan," terangnya.
Sebelumnya, pada hari pertama pemberlakuannya sebanyak 19 kendaraan ditilang akibat melebihi kecepatan saat melaju di ruas tol.
ADVERTISEMENT
Saat ini Ditlantas Polda Metro memberlakukan tilang elektronik di lima ruas tol tersebut ialah Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang Jakarta-Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, serta Tol Kunciran-Cengkareng.
Sementara untuk tilang elektronik bagi kendaraan dengan muatan berlebih baru diberlakukan di 2 ruas tol, yakni Ruas Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.