3 Kandidat Rektor Baru Unpad Diumumkan Senin, 17 September

16 September 2018 12:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Rektorat Unpad Jatinangor (Foto: unpad.ac.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Rektorat Unpad Jatinangor (Foto: unpad.ac.id)
ADVERTISEMENT
Universitas Padjadjaran (Unpad) akan memiliki rektor baru. Proses pemilihan rektor sudah sampai pada tahap pemilihan kandidat rektor. Tiga nama kandidat rektor baru Unpad akan diumumkan pada Senin (17/9).
ADVERTISEMENT
"Merujuk pada jadwal tahapan Pemilihan Rektor yang telah ditetapkan MWA & PPR, pengumuman resmi calon rektor akan diumumkan besok Senin tanggal 17 September 2018 pada laman pilrek.unpad.ac.id," kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran, Ade Kadarisman, dalam keterangannya, Minggu (18/9).
Sedikitnya ada delapan orang yang ikut dalam pemilihan rektor Unpad. Dari delapan orang yang maju, dipilih tiga nama yang maju sebagai kandidat rektor Unpad periode 2019-2024. Informasi yang dihimpun, ketiga nama calon itu, yakni Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga meraih 13 suara; Aldrin Herwany, SE, MM, Ph.D meraih 7 suara; dan Prof. H. Atip latipulhayat, SH, LLM meraih 6 suara.
Namun, Ade tidak mau membenarkan tiga nama itu yang menjadi kandidat rektor yang akan dipilih pada rapat pemilihan rektor Unpad pada 27 Oktober.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan bahwa MWA dan PPR (Panitia Pemilihan Rektor) belum menyampaikan hasil rapat pleno kepada publik secara resmi," ucap dia.
Penjaringan bakal calon dan seleksi administratif dilakukan pada 6 sampai 27 Agustus 2018. Bakal calon lalu menjalani pemeriksaan kesehatan pada 31 Agustus sampai 6 September 2018, dan uji kompetensi pada 3 hingga 17 September 2018. Penetapan dan pengumuman calon rektor akan dilakukan pada 17 September 2018.
Pemilihan dan penetapan rektor akan berlangsung pada 18 September hingga 11 Oktober 2018, dan pelantikan rektor Unpad akan dilaksanakan pada 2 April 2019.
Persyaratan umum calon rektor di antaranya memiliki gelar akademik Doktor (S3) dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
ADVERTISEMENT