3 Kasus yang Diusut Polri Terkait Penggeledahan di 8 Titik

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di delapan lokasi, termasuk kafe de'Clan dan Koin Money Changer. Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan atas tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi, antara lain kasus blackout batu bara PLN, Asabri-Jiwasraya, dan kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa operasi dilakukan dengan joint investigation untuk menangani tiga perkara besar tersebut.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," kata Totok, Rabu (8/7).
Terkait rincian perkaranya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon, menjelaskan penyidikan ini berasal dari dua laporan polisi.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," jelas Victor.
Selanjutnya, Victor menyebutkan konstruksi perkara kedua berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang perusahaan. Kasus ini melibatkan PT CBS dan PT KNI.
"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tuturnya.
Terkait kasus blackout batu bara PLN, saat ini, Kortastipidkor Polri tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada PLTU tahun 2016-2026 serta pencucian uang yang diduga menyertainya. Penyidikan sudah mulai dilakukan sejak 4 Juli 2026.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT OBP dan PT BRA.
Penyimpangan tersebut antara lain:
Dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara;
Dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok;
Dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia seperti sebagian pulau Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur dan sebagian Jabodetabek.
Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun.
Meski demikian, Polri akan berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit investigatif guna menghitung secara pasti besaran kerugian negara dan/atau perekonomian negara.
