3 Keraguan Hakim Sunoto yang Nilai Ira Puspadewi Dkk Tak Layak Dipidana

20 November 2025 18:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
clock
Diperbarui 1 Desember 2025 11:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
3 Keraguan Hakim Sunoto yang Nilai Ira Puspadewi Dkk Tak Layak Dipidana
Hakim Sunoto menilai mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi seharusnya divonis lepas dan tak layak dipidana. Ini Alasannya.
kumparanNEWS
Suasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis pidana 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11), Sunoto selaku Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa dirinya memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap kasus yang menjerat Ira.
Dalam kasus itu, Ira dijerat bersama dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.
Sunoto menilai bahwa Ira Puspadewi, Harry, dan Yusuf Hadi semestinya dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau ontslag.
"Berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," ujar Sunoto saat membacakan poin pertimbangannya.

Tiga Poin Keraguan

Dalam pendapatnya itu, Sunoto menyatakan bahwa terdapat keragu-raguan substansial yang material dan fundamental dalam perkara yang menjerat Ira dkk tersebut.
ADVERTISEMENT
Setidaknya, ada tiga poin keragu-raguan yang dipaparkan Sunoto, yakni:
Pertama, keraguan tentang niat jahat atau mens rea. Dalam kasus itu, Sunoto menyebut Ira dkk sama sekali tidak mendapat keuntungan pribadi, tidak adanya benturan kepentingan, tidak adanya motif ekonomi yang jelas, dan hasil bisnis yang dilakukan PT ASDP justru menunjukkan pencapaian positif.
Kedua, keraguan ihwal kerugian negara. Terkait hal itu, Sunoto menekankan bahwa tim KPK bukan lembaga berwenang untuk menghitung kerugian negara berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya itu, BPKP pun menolak menghitung kerugian negara, metodologi perhitungan mengandung cacat fundamental, lalu BPK menyimpulkan pelaksanaan akuisisi yang sesuai aturan, dan terdapat perbedaan pendapat ahli yang sangat ekstrem.
Ketiga, adanya keraguan tentang garis batas antara keputusan bisnis yang tidak optimal dengan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya keragu-raguan itu, Sunoto pun menekankan bahwa keputusan yang diambil haruslah menguntungkan terdakwa.
"MA menegaskan bahwa apabila dari bukti dapat ditarik dua kesimpulan sama kuatnya, harus diambil kesimpulan yang menguntungkan terdakwa," ucap Sunoto.
"Keragu-raguan substansial ini harus ditafsirkan menguntungkan para terdakwa sesuai asas in dubio pro reo," imbuhnya.

Keputusan Bisnis, Bukan Pidana

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (kedua kiri) dan Muhammad Yusuf Hadi (kanan) menyampikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pvonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, ia menilai bahwa pertanggungjawaban yang paling tepat bukanlah dalam ranah pidana, melainkan lewat gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan.
"Bahwa pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis yang mungkin tidak optimal namun diambil dengan iktikad baik, adalah melalui mekanisme gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) UU tentang Perseroan Terbatas, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan," papar dia.
Ia menyebut, hukum pidana adalah bersifat ultimum remedium. Artinya, pemidanaan dilakukan sebagai upaya terakhir setelah upaya penyelesaian hukum lain tidak berhasil.
"Hukum pidana adalah ultimum remedium yang hanya boleh digunakan untuk perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana dan dilakukan dengan niat jahat," tuturnya.
ADVERTISEMENT

Bikin Profesional Takut Ambil Keputusan Bisnis

Lebih lanjut, Sunoto juga menyinggung bahwa jika memidanakan para terdakwa, maka akan berdampak luas bagi dunia usaha Indonesia, khususnya di sektor BUMN.
Sebab, kata dia, para jajaran direksi akan takut mengambil keputusan bisnis yang berisiko dan membuat mereka terjerat hukum. Tak hanya itu, profesional juga akan berpikir ulang untuk menerima tawaran menjadi pimpinan BUMN.
"Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko, meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan," ucap Sunoto.
"Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," imbuh dia.
Sunoto menyebut, jika kondisi itu terjadi, maka justru akan merugikan kepentingan nasional.
ADVERTISEMENT
"Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global," pungkasnya.
Adapun Ira dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN. Ira dkk didakwa memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Meski Hakim Sunoto menyatakan perbedaan pendapat, dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi.
Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira kemudian divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Harry dan Yusuf Hadi masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Atas putusan ini, Ira dkk masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.