3 Mantan Anggota DPRD Sumut Segera Disidang

31 Oktober 2018 18:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 Muslim Simbolonmengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 Muslim Simbolonmengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
KPK melengkapi berkas penyidikan perkara tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, dan Helmiati. Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap yang berasal dari Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara periode 2011-2015.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tiga tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan tahap dua," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/10).
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 Helmiati (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 Helmiati (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Febri mengungkapkan, berkas dan bukti perkara ketiga tersangka kini telah berada di tangan penuntut umum. Dengan begitu, dalam waktu dekat, mereka semua akan segera menjalani persidangan.
"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Febri.
Hingga hari ini, kata Febri, penyidik telah memeriksa 175 saksi dari beragam unsur, termasuk memeriksa para tersangka untuk melengkapi berkas tersebut. "Tersangka sekurangnya telah diperiksa sebanyak empat kali dalam kapasitas sebagai tersangka pada kurun Juli-Oktober 2018," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Muslim, Sonny, dan Helmiati adalah tiga dari 38 eks anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua diduga menerima suap secara massal dari Gatot Pujo terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014; persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014; pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014; serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
Adapun, penyidikan ke-38 tersangka merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat Gatot. Penerimaan suap pun bervariasi, antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. Sedangkan di kasus ini, Gatot sudah divonis 4 tahun dua bulan penjara lantaran terbukti menyuap anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar. Hingga kini, tersisa 11 mantan anggota DPRD Sumut yang belum ditahan.
ADVERTISEMENT
Sebelum merampungkan berkas perkara Muslim, Sonny dan Helmiati, KPK telah melengkapi berkas perkara lima tersangka lainnya. Kelima tersangka itu ialah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga.