3 Patung Antik RI yang Diselundupkan ke AS Belum Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

24 Juli 2021 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Jaksa Manhattan Kembalikan Tiga Barang Antik Indonesia. Foto: Dok. kejaksaan Manhattan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Jaksa Manhattan Kembalikan Tiga Barang Antik Indonesia. Foto: Dok. kejaksaan Manhattan
ADVERTISEMENT
Tiga patung Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diduga diselundupkan oleh warga negara Amerika keturunan India bernama Subhash Kapoor akhirnya dikembalikan ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jaksa Wilayah Manhattan di New York, Cyrus Vance, Jr, mengumumkan pengembalian itu pada Rabu (21/7) lalu.
Humas Ditjen Kebudayaan Darmawati menyebut, barang tersebut dijarah ke Manhattan untuk dijual di galeri yang berbasis di Madison Avenue, Art of the Past.
"Saat ini kami baru bisa menyebut ketiga patung tersebut sebagai ODCB dan belum bisa kami simpulkan bahwa ketiga patung telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya," tuturnya kepada kumparan, Sabtu (24/7).
Kantor Jaksa Manhattan Kembalikan Tiga Barang Antik Indonesia. Foto: Dok. kejaksaan Manhattan
Kantor Jaksa Manhattan Kembalikan Tiga Barang Antik Indonesia. Foto: Dok. kejaksaan Manhattan
Kantor Jaksa Manhattan Kembalikan Tiga Barang Antik Indonesia. Foto: Dok. kejaksaan Manhattan
Darmawati menyebut, ketiga patung tersebut saat tiba di Indonesia akan langsung dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Tim Ahli Cagar Budaya. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 17 Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Sesuai UU tersebut, penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya," terang Darmawati.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini belum ada kejelasan apakah barang antik tersebut akan diserahkan langsung ke Indonesia untuk diberikan ke Ditjen Kebudayaan atau Museum Nasional atau tidak.
Namun, dikarenakan ketiga patung tersebut telah beredar di galeri atau balai lelang di luar negeri, maka dipastikan barang itu merupakan barang berharga curian atau selundupan.
==