3 Pelajar Didakwa Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta

14 Agustus 2019 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan 12 Orang yang terlibat kerusuhan di 21-22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan 12 Orang yang terlibat kerusuhan di 21-22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga orang pelajar, Ahmad Abdul Syukur, Yusril Hanapi dan Kholilullah, didakwa terlibat dalam kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 di Jakarta Pusat. Ketiganya didakwa bersama sembilan orang lainnya yang ikut aksi di Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Sembilan orang itu adalah Ricky Putra, M Harry, Syahril Romdon, Anwar Ajari, Fedrik Mardiansyah, M Yasir, Nasrudin dan Raka Eka. Mereka berstatus wiraswasta.
"Dengan kekerasan atau ancaman-ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau menurut undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama," kata jaksa dari Kejati DKI Jakarta saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Menurut jaksa, 12 orang itu ikut dalam aksi demonstrasi di Gedung Bawaslu RI. Mereka disebut tidak mengabaikan perintah aparat supaya melakukan aksi dengan damai.
Blokade polisi yang di lempari petasan oleh massa di sekitar Bawaslu. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Jaksa menyebut berbagai macam perbuatan para terdakwa yang memicu adanya kericuhan disela-sela aksi. Polisi berusaha melerai, namun hal itu tidak digubris sehingga terjadi perlawanan terhadap aparat keamanan.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, jaksa menyebut, ada juga terdakwa yang melakukan provokasi dengan menyuarakan pembakaran terhadap sebuah sepeda motor pada saat kericuhan terjadi. Bahkan melakukan perlawanan dengan melemparkan barang bekas dan sejumlah barang lainnya.
"Menyebabkan fasilitas umum yang menjadi rusak dan mengganggu ketertiban umum," ujar jaksa.
Jaksa menganggap 12 orang terdakwa tersebut melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 ayat (1) KUHP atau Pasal 70 ayat (1) KUHP atau Pasal 216 ayat (1) KUHP atau Pasal 28 KUHP.